Hukum Memakai Hijab dan Jilbab Dalam Islam
Assalamualaikum hello world, bagaimana kabar saudara-saudara semua,
para pemburu ilmu yang senantiasa belajar hingga anda masuk dan membaca
postingan postingan di blog saya, kembali lagi dengan saya Yandra. disini
dengan keadaan sehat semua tanpa ada halangan suatu apapun,disini saya akan
sharing sedikit ilmu tentang Hukum
Memakai Hijab dan Jilbab Dalam Islam.
Jilbab dan hijab tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
wanita muslim. Seorang wanita muslimah wajib mengenakan hijab dan jilbab ketika
ia sudah dewasa atau ketika ia sudah mengalami haid. Islam adalah agama yang
mengatur segala aspek kehidupan termasuk tata cara pergaulan dan bagaimana cara
berpakaian yang baik dan benar. Jilbab sudah menjadi bagian dari pergaulan dan
hidup seorang muslimah dan salah satu ciri-ciri wanita yang baik menurut islam
adalah mengenakan hijab atau jilbab.
A. Definisi Jilbab
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau aurat
wanita dan setiap wanita muslim wajib mengenakannya. Dalam bahasa Arab jilbab
atau jamaknya Jalabib artinya selendang. Adapun menurut Ensiklopedi Hukum Islam
disebutkan bahwa pengertian jilbab adalah pakaian kurung yang tidak sempit
atau longgar dan dilengkapi dengan
penutup kepala, leher dan dada atau yang disebut kerudung. Dengan kata lain,
jilbab itu sendiri adalah baju atau pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh
wanita dan longgar. (baca perkembangan islam di Eropa dan sejarah islam Arab
Saudi)
Pengertian ini tentunya sedikit berbeda dengan anggapan
masyarakat Indonesia saat ini yang menganggap bahwa jilbab hanya penutup kepala
saja, sedangkan pakaian panjang dan longgar atau long dress yang dipakai dengan
kerudung atau penutup kepala disebut dengan istilah busana muslim. wanita yang
mengenakan kerudung di Indonesia meskipun pakaiannya tidak sesuai syariah atau
bukanlah pakaian yang longgar terkadang tetap disebut sebagai wanita berjilbab.
Hal ini tentunya berbeda atau melenceng dari pengertian jilbab yang sebenarnya
B. Dasar Hukum Jilbab
Perintah jilbab diturunkan saat zaman rasulullah SAW. Sejarah
menyebutkan bahwa perintah berjilbab dan mengenakan hijab turun saat Rasulullah
sering mengadakan jamuan makan bersama dengan tamu-tamunya. Karena tamu
diundang ke rumah Rasulullah maka saat makan dan mengobrol mereka bebas keluar
masuk rumah Rasul SAW. Hal ini berpotensi menimbulkan fitnah dimana istri-istri
Rasul saat itu belum mengenakan hijab.
Qs Al Ahzab ayat 59
Allah SWT kemudian menurunkan firmannya dalam surat Al Ahzab
ayat 53 yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا
بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ
لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ
نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا
دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا
وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ
كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي
مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا
يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ
لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ
لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ
اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا
أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا
ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ
كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak
menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka
masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu
kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang
benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri
Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci
bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah
dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat.
Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS Al
Ahzab ayat 53)
QS Al Ahzab ayat 53
Perintah berjilbab juga disebutkan dalam ayat lain dalam
Alqur’an yakni sebagai berikut
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمً
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS Al ahzab ayat 59)
C. Sejarah Jilbab
Pada awalnya atau setelah perintah berjilbab turun, jilbab
lebih dimaksudkan sebagai simbol wanita baik atau wanita merdeka agar mereka
terhindar dari pandangan dan gangguan laki-laki terutama yang bukan muhrimnya. Dalam
kitab tafsirnya, Al Jalili menyebutkan bahwa jilbab adalah symbol bagi wanita
merdeka dan terhormat.
Adapun jilbab saat itu hanya dikenakan dan perempuan sahaya
atau budak hamba sahaya tidak diperbolehkan untuk mengenakan hijab atau jilbab.
Disebutkan dalam sejarah bahwa Umar menghukum budak hamba sahaya wanita yang
mengenakan jilbab. Oleh sebab itu, pada masa tersebut jilbab merupakan pembeda
antara wanita merdeka dengan budak atau hamba sahaya.
D. Hukum Memakai Jilbab
Mengenakan jilbab dan
menutup aurat adalah wajib bagi setiap wanita muslim dan hal ini telah
disebutkan dalam dalil-dalil mengenai perintah hijab di atas. Jilbab seorang
wanita hendaknya menutupi aurat, yang dimaksud adalah seluruh tubuh kecuali
telapak tangan dan wajah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini
mengenai hukum memakai jilbab :
1. Kewajiban menutup
aurat selain wajah dan telapak tangan
Dalam memakai jilbab seorang wanita harus menutupi seluruh
auratnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut
” Aisyah R.ah berkata: asma’ binti
Abi Bakar menemui Rasul SAW dengan pakaian tipis, seketika itu Rasul SAW
berpaling seraya berkata: Hai Asma’, sesungguhnya jika perempuan telah haid,
tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini ( ia menunjuk wajah dan kedua
tangannya)
2. Kewajiban menjaga
aurat dari lawan jenis yang bukan mahram
Demikian juga mengenai aurat wanita yang harus ditutupi
dengan hijab dari pandangan orang lain yang bukan mahram disebutkan dalam
Alqur’an surat An Nur ayat 31 berikut
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ
أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ
الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ
زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُو
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS An Nur ayat 31)
Dengan mengetahui segala hal yang menyangkut perkara jilbab
diatas maka sudah sepantasnya seorang wanita menutupi auratnya dan mengenakan
jilbab yang sesuai dengan syariah atau yang biasa dikenal dengan jilbab syar’i.
Memakai jilbab bisa menjauhkan wanita dari keburukan mengingat wanita dalam
islam sangatlah dihargai peran dan kedudukannya.
Berikut ini
dijelaskan ketentuan jilbab syar’I yang mesti dikenakan oleh seorang wanita
muslimah
1. Bahan jilbab tidak
boleh tipis dan menerawang
Jilbab yang dikenakan untuk menutupi tubuh wanita tidak
boleh tipis dan menerawang sehingga akan Nampak bagian dalam pakaian yang
dikenakan.
2. Longgar dan tidak
ketat
Syarat yang berikutnya adalah jilbab tidak boleh ketat dan
menampakkan lekuk tubuh. Jilbab yang syar’I haruslah longgar dan panjang
sehingga dapat menutup aurat dengan sempurna.
3. Bercadar
Meskipun masih menjadi perdebatan terutama tentang hukum
wanita bercadar, budaya mengenakan cadar tetap dapat dilaksanakan terutama bagi
wanita muslim yang ingin menutup auratnya dengan sempurna.
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa memakai
jilbab wajib hukumnya bagi wanita muslimah dan menjadi salah satu bukti dan
taqwa seorang wanita kepada Allah SWT.
https://yndyandra.blogspot.com/
@Copyright2018
Yandra
IG: @Yandra_Koto17